Sering ditemui dalam kasus bisnis grup, bahwa satu perusahaan memperoleh pinjaman dari perusahaan lain dalam satu grup tidak berbunga (non interest-bearing shareholder loan).
Hal ini diperkenankan, jika memenuhi empat syarat.
PP 45 tahun 2019 yang berlaku sejak 25 Juni 2019, yang merupakan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 mengenai Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, pasal 12 ayat (1) menyatakan:
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas diperkenankan apabila:
1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
4. Perseroan Terbataas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Jika salah satu dari 4 syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perusahaan tidak diperkenankan meminjamkan / menerima pinjaman tanpa bunga.
|SY|
No comments:
Post a Comment